Perseroan memiliki Kode Etik yang mengatur tata acara
perilaku dan etika bagi korporasi maupun individu dalam
menjalankan kegiatan bisnis Perseroan dengan menjunjung
tinggi nilai professional.
Implementasi Kode Etik Perseroan memberikan acuan
kepada Dewan Komisaris dan Direksi maupun Karyawan
untuk berperilaku yang berpedoman pada:
Integritas
Patuh terhadap hukum dan peraturan
perundangan-undangan
Patuh terhadap kebijakan dan peraturan Perseroan
Menghindari konflik kepentingan
Hak individu
Kerahasiaan informasi Perseroan
Informasi orang dalam
Larangan untuk menerima pemberian hadiah baik
langsung maupun tidak langsung dari pihak luar, yang
dapat mempengaruhi pengambilan keputusan atau
melanggar hukum.
Perseroan secara berkala melakukan sosialisasi kepada
Dewan Komisaris, Direksi dan Karyawan mengenai kode
etik Perseroan serta menetapkan sanksi dalam hal terjadi
pelanggaran kode etik.
Pada tahun 2024, tidak ada laporan mengenai pelanggaran
Kode Etik yang dilaporkan kepada Perseroan.